duahai pengendara sepeda motor
21 Maret 2009
tulisan ini berawal dari kepedulian saya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saya sebagai pengguna jalan. sedangkan isinya hanyalah pendapat pribadi. untuk beberapa hal, saya yakin ada regulasi yang telah mengaturnya, namun saya juga belum menemukan sourcenya...
di awal tahun 2007, polda jabar pernah menyosialisasikan aturan menyalakan lampu besar di siang hari untuk sepeda motor. di beberapa titik polisi lalu lintas mengingatkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu besar. spanduk-spanduk yang ikut membantu menyosialisasikan peraturan itu bertebaran di seluruh penjuru kota. saya menanyakan pada seorang petugas, beliau mengatakan peraturan ini belum disahkan, hanya sebatas uji coba, dan bahwa peraturan tersebut telah diberlakukan oleh polda metro jakarta dan polda jatim. katanya, di dki jakarta dan jawa timur, pemberlakuan peraturan tersebut mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.
sekarang, setahun lebih setelahnya, tidak ada lagi polisi lalu lintas yang mengingatkan pengendara, spanduk-spanduk sudah tidak ada, tetapi saya masih menyalakan lampu besar di siang hari. saya pikir, kalau memang mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, kenapa tidak? coba bandingkan pemborosan bohlam dengan resiko kecelakaan. apakah sebanding? tidak. masih jauh lebih baik mengurangi sedikit umur bohlam bila dibandingkan dengan membayar biaya rumah sakit bila kita - amit-amit - kecelakaan.
saya sebagai seorang pengendara sepeda motor merasakan bahwa banyak rekan-rekan sesama pengguna sangat tidak memperhatikan keselamatannya sendiri. banyak hal lain yang membuktikan pernyataan saya tersebut. kasus di atas hanya salah satu contoh. contoh lain adalah cara mengemudi, penggunaan perlengkapan, serta variasi yang salah kaprah.
cara mengemudi yang saya maksud adalah ketika dua (atau bahkan lebih) pengendara berdampingan, tapi bukan iring-iringan resmi yang dikawal oleh polisi.
pertama, dimensi. dimensi (ukuran) dua sepeda motor yang berdampingan hampir selebar mobil.
kedua, kecepatan. bila sepeda motor berdampingan, kemungkinan mereka mengendara sambil berbincang. karena menggunakan sepeda motor, tidak mungkin dengan kecepatan normal. ini bukan dua (atau lebih) orang berbincang di dalam mobil, ini sepeda motor. pasti kecepatannya sangat rendah.
bayangkan dua sepeda motor berdampingan, seukuran mobil , yang berjalan sangat lambat di jalan raya. betapa mengganggunya.
belum lagi cara mengemudi yang ugal-ugalan. selip sana-sini, gas-rem mendadak, hampir sama mengganggunya dengan mengendara dengan kecepatan sangat rendah, dan lebih bahaya.
penggunaan perlengkapan bersepeda motor yang penggunaannya seringkali salah adalah helm dan ponco.
kesalahan penggunaan helm adalah tipe helm untuk bersepeda motor tentunya berbeda dengan helm bangunan, atau biasa disebut helm batok. malahan helm batok yang beredar di pasaran sama sekali tidak memenuhi syarat helm bangunan. helm batok warna putih seharga rp. 10.000 atau kurang, sebegitu tipis dan rapuhnya. seorang kawan mengistilahkan helm batok seperti itu dengan helm pecah kepala pecah. bahkan dengan helm sepeda atau skate pun berbeda. helm untuk sepeda motor setidaknya adalah helm half face, lebih baik lagi kalau full face.
lalu penggunaan ponco yang salah adalah yang menghalangi (lagi-lagi) lampu-lampu dan spion! banyak pengendara yang menggunakan ponco sampai menutupi lampu depan dan belakang, juga spion. sebenarnya penggunaan ponco bisa dengan mudahnya diatur sedemikian sehingga tidak menghalangi, seperti bagian depan disimpan di belakang lampu depan dan tidak menutupi spion, bagian belakangnya dilipat lalu diduduki. beres.
kemudian tentang variasi yang salah, contohnya adalah penggantian lampu standard. misal, lampu depan yang diganti dengan lampu halogen yang sebenarnya terlalu terang, lampu belakang dan/atau lampu sein yang diganti warnanya. padahal sudah jelas lampu depan harus putih, lampu belakang dan rem merah, serta lampu sein kuning.
ada lagi mengganti kaca spion dengan yang ukurannya mini. terlampau kecil untuk digunakan melihat ke belakang. sepertinya spion seperti itu hanya untuk melunturkan kewajiban menggunakan spion, padahal sebenarnya tidak bisa digunakan.
masih mending kalau hanya diganti, ada pula yang tidak menggunakan lampu dan kaca spion sama sekali!
2 komen:
seeetuuuujuuuuuuuuuuuuu...!!!!!
heheh..ahirna ada yg nulis juga soal pengendara motor:P
acit mo nambahin..
TOLONG dong..kayanya ga susah deh menggunakan lampu sign (baca:sen ato apapun itu lah..) klo mau belok kiri atau kanan...
Lalu..klo ga akan belok, tolong perhatikaan..jangan ampe nyala:)
oh ya oh ya..kayanya di peraturan lalu lintas juga ada ya? lampu sen itu sebaiknya dinyalakan 5-10 m sbeleum anda melambat dan membelok. JADI..tolong lebih tertib yaaa...
makasih:D
Keselamatan memang #1.
Mas, sudah dibuatkan tuh requestnya, shoutbox :D
Posting Komentar